PADANG – Pernyataan Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Sumatera Barat, Firman Sikumbang, terkait fenomena sebagian kaum ibu di tengah masyarakat menuai tanggapan serius dari sejumlah tokoh adat di Kota Padang.
Sebelumnya, Firman melontarkan kritik dengan menggunakan istilah “Bundo Kapunduang” saat memberikan materi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada puluhan Bundo Kanduang Seberang Padang di Mushala Annur, Kecamatan Padang Selatan, pada 12 Agustus 2026. Kritik serupa juga diulanginya dalam kegiatan Konsolidasi Bahaya Narkotika di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, ninik mamak, hingga bundo kanduang.
Dalam kesempatan tersebut, Firman menyoroti sebagian kaum ibu yang dinilai lebih banyak menghabiskan waktu di tempat hiburan seperti kafe live music dan karaoke, sehingga pengawasan terhadap anak dan kemenakan menjadi berkurang. Kritik ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap pergeseran peran kaum ibu dalam keluarga di tengah ancaman bahaya narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Ketua LKAAM Pauh, M. Nazif Malin Basa, S.Ag, MM, menegaskan agar batas kritik tersebut diperjelas. Ia meminta masyarakat tidak menyamakan antara Bundo Kanduang yang lahir dari tatanan adat dengan Bundo Kanduang sebagai sebuah organisasi.
“Yang merusak marwah Bundo Kanduang sebagai limpapeh rumah nan gadang itu kalau memang ada, harus jelas siapa dan dalam kapasitas apa. Jangan sampai kritik terhadap Bundo Kanduang organisasi kemudian dipahami sebagai kritik terhadap Bundo Kanduang adat,” ujar M. Nazif.
Menurutnya, Bundo Kanduang adat memiliki kedudukan sakral dan tidak lahir secara sembarangan, melainkan dari lingkungan pemangku adat di dalam nagari, seperti kemenakan dari datuak, penghulu, maupun urang tuo kampung. Terkait istilah “Bundo Kapunduang”, Nazif meminta agar objek kritikan disebutkan secara spesifik, apakah menyasar organisasi atau perilaku oknum tertentu, agar tidak mencoreng marwah seluruh Bundo Kanduang adat.
Tanggapan senada juga disampaikan oleh Niniak Mamak 8 Suku Kota Padang, Helfin Rajo Sampono. Menurut Helfin, maksud dari pernyataan Firman kemungkinan besar mengarah kepada sebagian perempuan Minang yang menyandang peran sebagai ibu berdasarkan fenomena di lapangan.
“Menurut saya, maksud kritikan Firman Sikumbang tersebut mengarah kepada perempuan Minang yang menyandang gelar sebagai ibu. Mungkin Firman melihat ibu-ibu yang berada di tempat-tempat live music atau kafe karaoke tersebut sebagai bagian dari perempuan Minang. Karena itu muncul kritik yang cukup pedas,” ujar Helfin.
Helfin menegaskan bahwa perempuan Minang, Bundo Kanduang adat, dan Bundo Kanduang organisasi merupakan tiga hal yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
“Tidak setiap perempuan Minang otomatis merupakan Bundo Kanduang dalam pengertian adat. Begitu juga tidak setiap perempuan yang tergabung dalam organisasi Bundo Kanduang mewakili seluruh Bundo Kanduang adat. Ini yang harus dipahami,” tegasnya.
Kendati demikian, para tokoh adat sepakat bahwa substansi dari pesan tersebut dapat dipetik sebagai ruang evaluasi bersama. Kritik terhadap fenomena sosial dipandang perlu untuk memperkuat kembali keteladanan kaum ibu, meningkatkan pengawasan terhadap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika, serta mengembalikan nilai-nilai adat dan agama dalam keluarga, asalkan disampaikan dengan objek yang jelas tanpa melakukan generalisasi. (Red)















