PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menetapkan dan menahan seorang pria berinisial IF selaku Pengawas Pekerjaan dalam proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang tahun anggaran 2020. IF diduga kuat terlibat dalam praktik culas yang menyebabkan jembatan senilai puluhan miliar tersebut roboh hingga memicu kerugian negara yang fantastis.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap IF merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni BB selaku pelaksana pekerjaan (kontraktor) dan Y yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.
Proyek infrastruktur megah yang didanai dengan anggaran sebesar Rp25,4 miliar ini sedari awal diduga dikerjakan secara asal-asalan. Pihak pelaksana disinyalir kuat mengabaikan aspek teknis utama serta sistem pengendalian mutu (quality control).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat manipulasi materiil dan kelalaian fatal tersebut, jembatan yang menjadi akses penting masyarakat itu roboh total pada 7 Mei 2023 lalu. Berdasarkan hasil audit fisik dan keuangan, perkara ini ditaksir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,5 miliar.
Dari hasil penyidikan mendalam, tersangka IF selaku pengawas lapangan justru memegang peran sentral dalam kegagalan konstruksi ini. Alih-alih meluruskan kekeliruan kontraktor, IF disinyalir sengaja mematikan fungsi kontrol demi keuntungan pribadi dan kelompok.
Tersangka IF diduga melakukan serangkaian tindakan melanggar hukum, di antaranya:
Monopoli Pengawasan: Mengambil alih pekerjaan supervisi secara tidak sah dan mengendalikan seluruh proses pengawasan sepihak.
Pemalsuan Dokumen: Memerintahkan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengajuan pembayaran (termin), sehingga anggaran negara bisa dicairkan penuh meskipun mutu pekerjaan di lapangan sangat buruk.
“Akibat tindakan tersangka, fungsi pengawasan mandek total. Mutu jembatan tidak terjamin hingga akhirnya bangunan tersebut runtuh,” ujar pihak Kejati Sumbar dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, tersangka IF dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan dampak kerusakan fasilitas publik yang masif, IF terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejati Sumbar melakukan penahanan terhadap IF selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 hingga 27 Juli 2026. Tersangka saat ini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang. Kejaksaan menegaskan akan terus memburu pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab atas hancurnya proyek infrastruktur tersebut. (Red)














