Korupsi Proyek Jembatan Sikabu Rp25,4 Miliar, Kejati Sumbar Tahan Oknum Pengawas Berinisial IF

- Editor

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menetapkan dan menahan seorang pria berinisial IF selaku Pengawas Pekerjaan dalam proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang tahun anggaran 2020. IF diduga kuat terlibat dalam praktik culas yang menyebabkan jembatan senilai puluhan miliar tersebut roboh hingga memicu kerugian negara yang fantastis.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap IF merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni BB selaku pelaksana pekerjaan (kontraktor) dan Y yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.

Proyek infrastruktur megah yang didanai dengan anggaran sebesar Rp25,4 miliar ini sedari awal diduga dikerjakan secara asal-asalan. Pihak pelaksana disinyalir kuat mengabaikan aspek teknis utama serta sistem pengendalian mutu (quality control).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat manipulasi materiil dan kelalaian fatal tersebut, jembatan yang menjadi akses penting masyarakat itu roboh total pada 7 Mei 2023 lalu. Berdasarkan hasil audit fisik dan keuangan, perkara ini ditaksir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,5 miliar.

Dari hasil penyidikan mendalam, tersangka IF selaku pengawas lapangan justru memegang peran sentral dalam kegagalan konstruksi ini. Alih-alih meluruskan kekeliruan kontraktor, IF disinyalir sengaja mematikan fungsi kontrol demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Tersangka IF diduga melakukan serangkaian tindakan melanggar hukum, di antaranya:

Monopoli Pengawasan: Mengambil alih pekerjaan supervisi secara tidak sah dan mengendalikan seluruh proses pengawasan sepihak.

Pemalsuan Dokumen: Memerintahkan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengajuan pembayaran (termin), sehingga anggaran negara bisa dicairkan penuh meskipun mutu pekerjaan di lapangan sangat buruk.

“Akibat tindakan tersangka, fungsi pengawasan mandek total. Mutu jembatan tidak terjamin hingga akhirnya bangunan tersebut runtuh,” ujar pihak Kejati Sumbar dalam keterangannya.

Atas perbuatannya, tersangka IF dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan dampak kerusakan fasilitas publik yang masif, IF terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejati Sumbar melakukan penahanan terhadap IF selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 hingga 27 Juli 2026. Tersangka saat ini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang. Kejaksaan menegaskan akan terus memburu pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab atas hancurnya proyek infrastruktur tersebut. (Red)

 

Follow WhatsApp Channel radarminang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
Hadapi Tantangan El Nino, Pemko Padang Jadikan Budidaya Lele TTC Proyek Percontohan Ketahanan Pangan
Bupati Pessel Jemput Dukungan Kemendikdasmen, Usulkan Program Pendidikan Senilai Rp198,86 Miliar
Wali Kota Sawahlunto Instruksikan Pembersihan Sedimen Batang Lunto Demi Menjaga Keasrian Kota Tua
Danrem 032/Wbr: Jadikan Pengabdian sebagai Ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa
Bagai Hamparan Permadani Hitam, Wajah Baru Jalan Ruas Batusangkar – Guguak Cino Bikin Pengendara Takjub
Perkuat Sektor Pendidikan, Pemko Padang Gandeng Foshan Polytechnic untuk Program Dual Degree
Tuai Apresiasi Pengguna Jalan, Proyek Jalur Lintas Sumbar-Sumut Dinilai Profesional dan Solutif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:14 WIB

Korupsi Proyek Jembatan Sikabu Rp25,4 Miliar, Kejati Sumbar Tahan Oknum Pengawas Berinisial IF

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:26 WIB

Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:57 WIB

Hadapi Tantangan El Nino, Pemko Padang Jadikan Budidaya Lele TTC Proyek Percontohan Ketahanan Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:50 WIB

Bupati Pessel Jemput Dukungan Kemendikdasmen, Usulkan Program Pendidikan Senilai Rp198,86 Miliar

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:53 WIB

Danrem 032/Wbr: Jadikan Pengabdian sebagai Ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa

Berita Terbaru