PADANG PARIAMAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sepakat menyusun roadmap pengelolaan sampah. Langkah strategis ini diambil untuk mempercepat pembenahan tata kelola persampahan di Ranah Minang.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah dan Penanganan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Hall IKK Kantor Bupati Padang Pariaman, Selasa (14/7/2026). Rapat ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Moh Jumhur Hidayat, serta dihadiri para bupati, wali kota, dan kepala OPD se-Sumbar.
Menteri LH Moh Jumhur Hidayat menegaskan bahwa meskipun pengelolaan sampah adalah kewenangan pemerintah daerah, pemerintah pusat hadir untuk memastikan percepatan penyelesaiannya sesuai arahan Presiden.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita ingin seluruh daerah memiliki arah yang jelas dalam pengelolaan sampah. Dengan komitmen bersama, target nasional dapat dicapai lebih cepat sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat,” ujar Jumhur.
Roadmap yang akan disusun KLH ini nantinya menjadi acuan untuk mencapai target nasional pengelolaan sampah menyeluruh paling lambat tahun 2029, bahkan diupayakan dipercepat hingga 2027 atau 2028. Selain menyusun dokumen acuan, pemerintah pusat juga mendorong transformasi sistem TPA dari open dumping menjadi controlled maupun sanitary landfill, memperkuat edukasi melalui bank sampah, mendorong teknologi pengolahan sampah menjadi energi, serta menyiapkan dukungan anggaran. KLH juga mengingatkan pentingnya mitigasi kebakaran TPA menjelang musim kemarau dan potensi El Nino.
Sementara itu, Gubernur Mahyeldi menyampaikan bahwa tantangan lingkungan di Sumbar kian kompleks, mulai dari perubahan iklim, bencana hidrometeorologi, hingga lonjakan volume sampah. Guna mengatasinya, Pemprov Sumbar telah menerapkan berbagai kebijakan hulu, seperti gerakan bersih-bersih OPD, pembatasan plastik sekali pakai, hingga kewajiban bagi kantor pemprov dan sekolah untuk mengelola sampah secara mandiri di sumbernya.
“Perubahan pola pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya. Persoalan sampah bukan semata-mata soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut perubahan perilaku masyarakat. Karena itu, edukasi menjadi kunci utama,” kata Mahyeldi.
Gubernur juga menyoroti kondisi sejumlah TPA di Sumbar yang telah melebihi kapasitas (overcapacity). Ia mengingatkan pemerintah kabupaten/kota yang belum mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah minimal 2% dari APBD agar segera memenuhinya. Selain itu, pemda diminta aktif melaporkan data ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) demi kebijakan yang akurat berbasis data.
Sebagai bentuk dukungan konkret kepada kabupaten/kota, Pemprov Sumbar telah menerbitkan buku panduan praktis “101 Cara Penanggulangan Sampah”. Melalui rakor ini, Pemprov Sumbar dan KLH menegaskan komitmen kuatnya untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (Red)















