SUMBAR – Organisasi pers Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) menyayangkan tindakan pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea yang melontarkan kalimat kurang menyenangkan saat diwawancarai oleh awak media.
Insiden tersebut terjadi ketika wartawan melakukan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi perkembangan kasus hukum yang ditangani Hotman. Saat dicecar pertanyaan oleh insan pers, Hotman justru merespons dengan kalimat berunsur nada miring, “Kau punya otak tidak?”
Ketua Umum KJI, Andarizal, menilai pernyataan yang keluar dari mulut advokat senior tersebut sangat tidak pantas dan merendahkan martabat jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apa yang disampaikan Saudara Hotman Paris itu sangat tidak pantas dan tidak mencerminkan sikap saling menghormati antara narasumber dan wartawan,” tegas Andarizal (20/7) dalam keterangannya.
Andarizal mengingatkan bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, jika seorang narasumber keberatan atau tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan, ada tata cara atau bahasa baku yang sopan untuk menolaknya tanpa harus menyerang personal.
KJI mendesak seluruh pihak, khususnya figur publik dan penegak hukum, untuk tetap mengedepankan etika komunikasi serta menghargai peran pers sebagai pilar demokrasi dalam menyampaikan informasi publik secara objektif.
Lebih lanjut, Andarizal menegaskan bahwa sikap emosional dan merendahkan seperti itu tidak selayaknya ditunjukkan oleh seorang advokat senior yang memahami hukum. Menurutnya, tindakan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi hubungan antara penegak hukum dan insan pers.
”Sebagai figur publik sekaligus praktisi hukum senior, Hotman Paris seharusnya memberikan contoh yang baik dalam berkomunikasi di ruang publik. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang untuk memenuhi hak tahu masyarakat, bukan untuk diintimidasi atau dilecehkan,” ujar Andarizal.
Andarizal juga mendesak Hotman Paris untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan dan komunitas pers. Ia mengingatkan bahwa jika narasumber merasa dirugikan oleh cara kerja atau pertanyaan wartawan, mekanisme yang berlaku adalah menyampaikan keberatan secara bermartabat atau menggunakan hak jawab, bukan dengan celaan personal.
(Red)















