PASAMAN BARAT – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial OP (41) yang diduga melakukan aksi pembobolan rumah warga di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan berawal dari respons cepat petugas setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (18/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Iptu A. Agung menjelaskan, peristiwa bermula ketika terduga pelaku usai mengonsumsi minuman keras tradisional di sebuah warung. Pelaku kemudian menuju rumah seorang warga bernama Warni.
“Pelaku masuk ke rumah milik korban melalui pintu belakang dengan cara mendobrak pintu tersebut, sehingga kunci pintu rumah yang terbuat dari kayu terlepas dari daun pintu,” terang Iptu A. Agung.
Dari dalam rumah Warni, pelaku menggasak enam helai baju jenis daster, satu celana panjang, serta tiga helai pakaian dalam (bra) milik korban.
Tak puas sampai di situ, pelaku melanjutkan aksinya ke rumah korban kedua, Deli Darni, yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi pertama. Pelaku membongkar dua lembar pagar seng dan mengambil tiga helai pakaian dalam (bra).
Nahas, saat hendak keluar dari rumah korban kedua, perbuatan pelaku dipergoki warga sekitar. Warga yang sigap langsung mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat.
Menerima informasi tersebut, personel Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung diterjunkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Mengenai modus operandi, polisi menyebut pelaku sengaja menyasar rumah korban untuk mengambil pakaian daster dan pakaian dalam wanita. Saat ini penyidik dari Unit Tipidum Satreskrim masih mendalami motif pasti di balik aksi pelaku.
“Akibat perbuatan pelaku, kedua korban mengalami kerugian senilai Rp1.000.000,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah mendekam di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP jo Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Red)















