Oleh: Adi Kampai
Di era informasi serba cepat saat ini, marwah profesi jurnalis kembali menjadi sorotan. Banyak pihak mempertanyakan, apakah seseorang cukup disebut wartawan hanya karena memiliki Kartu Tanda Anggota – KTA?
Padahal, jurnalis atau wartawan bukan sekadar pemegang kartu identitas. Wartawan adalah profesi yang memiliki tugas mulia: mencari, mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik secara akurat, berimbang, serta bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“KTA seharusnya menjadi identitas profesi, bukan sekadar kartu untuk membuka akses atau mencari keuntungan pribadi,” ujar Dr.Hendrikampai ST.MT seorang pengamat media di jakarta
Ia menegaskan, di balik identitas tersebut ada hal yang jauh lebih penting. Yaitu etika, kompetensi, independensi, serta tanggung jawab kepada publik.
Pertanyaan besar pun muncul. Di mana independensi media dan tanggung jawab perusahaan pers apabila orang yang diberi identitas sebagai wartawan justru tidak dibekali kemampuan jurnalistik yang memadai? Tidak bisa menulis berita, tidak paham kode etik, bahkan tidak tahu cara melakukan konfirmasi berimbang.
Perusahaan media juga dinilai memiliki tanggung jawab besar. “Perusahaan pers wajib melakukan pembinaan, memberikan pemahaman jurnalistik, serta memastikan wartawannya bekerja sesuai kode etik dan prinsip-prinsip pers,” lanjutnya.
Sebab, jika KTA hanya jadi formalitas tanpa dibarengi kompetensi, maka kartu itu tidak lebih dari sekadar kartu identitas. Lebih bahaya lagi, wartawan tanpa kemampuan jurnalistik berpotensi merusak marwah profesi dan merusak kepercayaan publik terhadap media.
“Menjadi wartawan bukan soal siapa yang memiliki kartu, tetapi siapa yang mampu menjalankan profesinya dengan pengetahuan, integritas, keberanian, dan tanggung jawab,” tegasnya.
Di tengah banjirnya informasi hoaks dan konten viral, publik kini semakin cerdas memilih. Mereka butuh media yang kredibel dan wartawan yang profesional.















