JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, memberikan apresiasi atas ketegasan Menteri Keuangan yang memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menggunakan mekanisme transfer perbankan yang berjalan selama ini.
Pernyataan Menkeu yang disampaikan di Istana Kepresidenan tersebut dinilai mencerminkan pemahaman mendalam terhadap tata kelola administrasi keuangan negara serta kehati-hatian dalam manajemen risiko operasional.
“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bapak Menteri Keuangan atas ketegasan dan kehati-hatiannya dalam menyikapi persoalan ini. Kebijakan publik harus mempertimbangkan kesiapan sistem, efisiensi, serta dampaknya secara langsung terhadap masyarakat, khususnya jutaan ASN di seluruh Indonesia,” ujar Shadiq, (20/10).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I ini mengingatkan bahwa dengan populasi ASN yang mencapai sekitar 5,6 juta orang, rencana pengalihan sistem pembayaran gaji ke lembaga lain yang belum berpengalaman bukanlah perkara sederhana. Langkah tersebut membutuhkan kesiapan infrastruktur teknologi, sistem administrasi, pengamanan transaksi, koordinasi lintas lembaga, serta alokasi anggaran yang tidak sedikit.
Selain itu, Shadiq menyoroti keterikatan finansial mayoritas ASN dengan pihak perbankan melalui fasilitasi pinjaman berjaminan Surat Keputusan (SK) kepegawaian.
“Banyak ASN memiliki pinjaman di bank dengan jaminan SK kepegawaian. Angsurannya telah diatur melalui mekanisme pembayaran yang terintegrasi dengan penerimaan gaji. Apabila sistem ini diubah tanpa kajian yang matang, tentu berpotensi menimbulkan persoalan administratif, mengganggu kelancaran pembayaran kewajiban, dan menambah beban bagi ASN,” tegasnya.
Pentingnya Kajian dan Efisiensi Anggaran M. Shadiq menekankan bahwa setiap wacana perubahan kebijakan publik wajib berlandaskan pada kajian komprehensif, analisis manfaat dan risiko, serta pertimbangan efisiensi anggaran negara. Menurutnya, mekanisme yang sudah teruji dan terintegrasi dengan baik tidak semestinya diubah tanpa alasan mendesak maupun bukti konkret bahwa sistem baru jauh lebih unggul.
Ia juga menyarankan agar upaya penguatan fungsi lembaga negara lain tidak dilakukan dengan cara yang mengganggu kestabilan operasional yang sudah ada.
“Jangan sampai sistem yang sudah berjalan baik justru diganggu tanpa kebutuhan yang mendesak. Jika ada lembaga yang perlu diperkuat agar lebih optimal membantu rakyat, carilah sumber daya, program, dan ruang kerja sama yang tepat, bukan dengan mengubah mekanisme yang selama ini telah memberikan kepastian bagi ASN,” ungkap Shadiq.
Mengakhiri keterangannya, Shadiq berharap Kementerian Keuangan terus cermat dalam mengawasi dan mempertimbangkan berbagai usulan kebijakan lintas lembaga agar selalu berorientasi pada kepentingan publik dan menjaga stabilitas tata kelola keuangan negara.
“Kami berharap setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar memperkuat tata kelola negara, bukan menciptakan persoalan baru yang merugikan rakyat dan aparatur negara,” pungkasnya. (Ef)















